Banyak
sebagian umat islam yang mengatakan Khawarij kepada orang yang
menentang pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari'ah islam.
Jangan disamakan kasus Ali bin abi thalib yang menjalankan sistem
syariah Islam dengan para pemimpin islam yang berhukum dengan sistem
diluar islam. Khawarij jelas sesat memberontak kepada pemerintahan
Khilafah yang di pimpin oleh Ali bin abi thalib yang sah.
Kata khawarij
merupakan jama’ dari kharij, yaitu isim yang musytaq dari lafadz khuruj.
Secara bahasa, kata ini berarti keluar, muncul, timbul atau
memberontak. Jadi secara bahasa dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah
setiap orang yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Sedangkan menurut istilah terdapat berbagai pandangan ulama mengenai hal
itu. Menurut al-Syahrastani, Khawarij adalah sebutan terhadap orang
yang memberontak kepada imam yang sah. Sedangkan menurut sebagian ulama
ilmu kalam, Khawarij adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin
Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang
Shiffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak)
Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
ALLOH berfirman: “…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (al-Qur’an) dan Al-Hikmah (as-sunnah).” (QS.Al BAqarah:129)
Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i rahimahullahu ta’ala beliau berkata, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur’an yang dimaksud adalah As-Sunnah (hadits).” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. (Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)
Bila kita menemukan suatu keganjilan maka bukan al-Qur’an dan hadits yang keliru akan tetapi akal kita yang terbatas salah dalam memahaminya. Al-Qur’an dan hadits adalah haqqun, akan tetapi orang yang membawakan ayat al-Qur’an dan hadits belum tentu haq, bila salah dalam memahami ayat al-Qur’an dan hadits.
Khawarij yang mengkafirkan Khalifah Ali radhiyallohu ‘anhu dengan mengatakan, “innal hukmu illalilloh” mereka yakni Khawarij mengkafirkan Ali radhiyallahu ‘anhu dengan ayat al-Qur’an yang tidak berhukum selain hukum ALLOH lihat surat Al-Ma’idah ayat 44.
Ali radhiyallohu ‘anhu membalas ucapan mereka beliau berkata, “Kalimatul haq yuridu bihil bathil.” (Kalimat yang benar, tetapi dipakai untuk membenarkan kebathilan). Itulah sebagian contoh dari salah memahami ayat al-Qur’an dan hadits Nabi shallalloohu ‘alaihi wa sallam.
Rasululloh Saw bersabda ihwal Khawarij: Segera pada umatku akan muncul sekelompok orang yang baik tutur-bahasanya namun buruk perilakunya. Mereka menyeru masyarakat kepada Kitabullah (al-Qur'an) sementara mereka sama sekali tidak mengetahui al-Qur'an. Mereka membaca al-Qur'an namun mereka tidak mendapatkan manfaat dari bacaannya. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya. Mereka tidak akan kembali kepada agama, sebagaimana anak panah tidak akan kembali kepada busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Alangkah beruntungnya mereka yang terbunuh oleh orang-orang ini. Atau berperang melawan mereka dan membunuhnya. Dan barang siapa yang membunuh orang-orang ini maka kedudukannya di hadapan Tuhan akan lebih baik dan layak daripada mereka. Ketika itu, seseorang berkata: Ya Rasululloh! Bagaimanakah tanda-tanda orang-orang ini? Rasululloh Saw bersabda: Tanda-tanda orang ini adalah mereka menggundul kepala mereka. Hadis ini dinukil dari Anas bin Malik dari Rasululloh Saw. [Thabarsi, I’lâm al-Warâ bi ’Alam al-Hudâ, hal. 33 (Zendegâni Chârda Ma’shum As), Azizullah ‘Athardi, hal. 46-47, Islamiyah]
ALLOH berfirman: “…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (al-Qur’an) dan Al-Hikmah (as-sunnah).” (QS.Al BAqarah:129)
Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i rahimahullahu ta’ala beliau berkata, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur’an yang dimaksud adalah As-Sunnah (hadits).” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. (Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)
Bila kita menemukan suatu keganjilan maka bukan al-Qur’an dan hadits yang keliru akan tetapi akal kita yang terbatas salah dalam memahaminya. Al-Qur’an dan hadits adalah haqqun, akan tetapi orang yang membawakan ayat al-Qur’an dan hadits belum tentu haq, bila salah dalam memahami ayat al-Qur’an dan hadits.
Khawarij yang mengkafirkan Khalifah Ali radhiyallohu ‘anhu dengan mengatakan, “innal hukmu illalilloh” mereka yakni Khawarij mengkafirkan Ali radhiyallahu ‘anhu dengan ayat al-Qur’an yang tidak berhukum selain hukum ALLOH lihat surat Al-Ma’idah ayat 44.
Ali radhiyallohu ‘anhu membalas ucapan mereka beliau berkata, “Kalimatul haq yuridu bihil bathil.” (Kalimat yang benar, tetapi dipakai untuk membenarkan kebathilan). Itulah sebagian contoh dari salah memahami ayat al-Qur’an dan hadits Nabi shallalloohu ‘alaihi wa sallam.
Rasululloh Saw bersabda ihwal Khawarij: Segera pada umatku akan muncul sekelompok orang yang baik tutur-bahasanya namun buruk perilakunya. Mereka menyeru masyarakat kepada Kitabullah (al-Qur'an) sementara mereka sama sekali tidak mengetahui al-Qur'an. Mereka membaca al-Qur'an namun mereka tidak mendapatkan manfaat dari bacaannya. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya. Mereka tidak akan kembali kepada agama, sebagaimana anak panah tidak akan kembali kepada busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Alangkah beruntungnya mereka yang terbunuh oleh orang-orang ini. Atau berperang melawan mereka dan membunuhnya. Dan barang siapa yang membunuh orang-orang ini maka kedudukannya di hadapan Tuhan akan lebih baik dan layak daripada mereka. Ketika itu, seseorang berkata: Ya Rasululloh! Bagaimanakah tanda-tanda orang-orang ini? Rasululloh Saw bersabda: Tanda-tanda orang ini adalah mereka menggundul kepala mereka. Hadis ini dinukil dari Anas bin Malik dari Rasululloh Saw. [Thabarsi, I’lâm al-Warâ bi ’Alam al-Hudâ, hal. 33 (Zendegâni Chârda Ma’shum As), Azizullah ‘Athardi, hal. 46-47, Islamiyah]
Jelaslah
jika seseorang ingin dikategorikan sebagai Mukmin, dia harus mengimani
akidah Islam secara keseluruhan, tanpa ada yang diingkari. Apabila ada
perkara akidah yang diingkari, semua maupun sebagian, maka dia
terkategori sebagai kafir.
Iman terhadap Alquran, misalnya, harus
bersifat total. Ayat yang mewajibkan hukuman jilid bagi pezina, (QS.al-Nur [24]: 2), potong tangan bagi pencuri (QS.al-Maidah [5]: 38), dan
qishash bagi pembunuh (QS.al-Baqarah [2]: 178), harus diimani sebagaiman
ayat yang memerintahkan shalat, zakat, (QS.al-Baqarah [2]: 43), dan
puasa (QS.al-Baqarah [2]: 183). Demikian juga dengan ayat yang
mewajibkan jihad (QS.al-Baqarah [2[: 216), menerapkan hukum ALLOH (QS.al-Maidah [5]: 49), dan menaati ulil amri yang Muslim (Yang menjalankan Syariah Islam dalam kepemimpinanya) (QS.al-Nisa' [4]:
59). Pengingkaran terhadap salah satunya dapat menyebab-kan pelakunya
jatuh kepada kekufuran dan hukuman yang berat.
ALLOH SWT berfirman:
Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab dan ingkar terhadap
sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian
dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehi-dupan dunia, dan pada hari
kia-mat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. ALLOH tidak
lengah dari apa yang kamu perbuat (QS.al-Baqarah [2]: 85).
Dengan
demikian, seorang Mukmin harus menolak sekularisme. Dalam pandangan
ideologi ini, agama tidak boleh berperan mengatur pemerintahan, ekonomi,
pendidikan, pidana, dan urusan publik lainnya. Jika ideologi ini
diyakini, maka ayat dan hadits yang menjelaskan urusan publik akan
ditolak, bahkan diingkari. Jika ini terjadi, maka menyebabkan pelakunya
akan jatuh kepada kekufuran. Masih ada yang menginginkan ide kufur itu..!!??
Wallooh A'lam bi al-shawâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar