Kamis, 31 Juli 2014

Syari'ah Islam dan Khilafah

Selamat Datang di Situs Majelis Al-Hidayah. Kami menyajikan website bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-Qur'an dan Mutiara Hadits, Insya ALLOH dapat memberikan kesejukan hati dan ketenteraman jiwa bagi saudara(i) seiman yang mengunjungi Site ini. Membawa Anda kepada pemahaman Islam yang benar sesuai apa yang dibawa Rasululloh Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini memerlukan dukungan moril dari kaum Muslimin. 

Website:


H̶̲̥̅άsbυ͡ŋAllό̲̣̣̣Ђ Wάŋɪ̣̝̇ǩmάl Wάǩɪ̣̝̇l 

Hukum Islam (Al-Syariah) adalah merupakan suatu ketegasan yang mutlak dan tidak ada keraguan didalamnya. ALLOH berfirman: “Sebagai suatu sunnatulloh (Hukum ALLOH) yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatulloh (Hukum ALLOH) itu.”  (QS.Al-Anfal:23)

ALLOH berfirman: ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) ALLOH bagi orang-orang yang yakin?” (QS.Al Maidah:50). “....Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) ALLOH seraya berjemaah dalam satu kepemimpinan, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS.Ali Imran:103).

ALLOH berfirman: Sesungguhnya (Agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu. Apakah mereka menyangka bahwa apa yang Kami ulurkan kepada mereka, baik harta atau pun anak keturunan. Bahwa itu adalah suatu anugerah kebaikan yang Kami beri­kan dengan segera..?? Bukan begitu..!! Bahkan mereka yang tidak juga sadar. (QS.Al-Mukminun:52-56)

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” (QS.Al-Baqarah:208)

Memeluk dan mengamalkan Islam secara Kaffah adalah perintah ALLOH, termasuk menjalankan Hukum Hakam ALLOH Al - Syari'ah Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap mukmin, siapapun dia, di manapun dia, apapun Profesinya, dimana pun dia tinggal, di Zaman kapan pun dia Hidup, baik dalam sekup besar ataupun kecil, baik pribadi atau pun masyarakat, semua masuk perintah ALLOH dalam  Surat Al Baqarah ayat 208 diatas. Inilah yang dimaksud dengan berislam secara kaffah.

ALLOH berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLOH dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. (Qs. Al-Ahzab : 36)Dengan demikian, seorang Mukmin harus menolak Sekularisme dan Wajib memperjuangkan Syariah Islam. "Kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat ALLOH Maka Sesungguhnya ALLOH sangat cepat hisab-Nya." (QS.Ali Imran:19).

ALLOH berfirman: "Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari ALLOH dan Rasul-Nya dan (dari) BERJIHAD di jalan-Nya, maka tunggulah sampai ALLOH mendatangkan keputusan-Nya". Dan ALLOH tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang FASIK." (QS.At-Taubah:24)

Rosululloh bersabda: ”Sesungguhnya di antara aktivis JIHAD yang paling agung adalah menyampaikan kata-kata yang adil (benar) kepada penguasa yang (Dzolim) Jahat”. (HR.At-Tirmidzi, Ahmad, Baihaqi, Al-Hakim). Hadist ini mendorong rakyat termasuk kaum Muslim supaya berjihad meluruskan kesalahan penguasanya sekalipun harus menanggung resiko kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar